Partai politik disarankan menyediakan saksi yang bisa mengawal proses penghitungan suara untuk menghindari kecurangan Pemilu. Jual beli suara bisa dilakukan antar saksi partai di tingkat kecamatan, dimana pihak KPU ikut bermain dalam transaksi itu.
Begitu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD di sela-sela acara bertajuk "Sengketa Pilkada" yang digelar AMPI di Twin Plaza Hotel Jakarta, Jumat (24/5/2013) malam.
"Tidak ada jalan lain kecuali punya saksi yang kuat dan proses pentahapan yang tetap," kata Mahfud sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.
Mahfud yang berencana akan maju sebagai capres itu mengatakan, calon yang melakukan serangan fajar, yang kedapatan memberikan uang kepada calon pemilih, bisa dipidanakan. Meski begitu, serangan fajar tidak bisa membatalkan hasil pemilunya.
"Belum tentu yang menerima amplop memilih si pemberi. Jadi hasil pemilunya tetap sah, " katanya.
Diceritakan Mahfud, selama dirinya aktif di MK banyak pihak mengadu adanya politik uang dalam pemilu. Misalnya seorang calon memberi uang, sarung, semen, gas, beras dan materi lainnya ke pemilih. Tapi meski terbukti, MK tidak bisa membatalkan hasil pemilunya karena tidak bisa mendapatkan kebenaran bahwa orang yang menerima pemberian itu memilih si pemberinya.
"Sesuatu yang bisa dibatalkan MK itu kalau angka yang signifikan," katanya.
Dia juga mengingatkan bagi yang merasa ada permainan yang dilakukan petugas TPS, maka segera saksi dari partai politik meminta ke Panwas untuk merekomendasikan hitung ulang. Bila terlewat, bisa dilakukan di tingkat kecamatan.
"Kalau sudah di kecamatan harus sudah tetap," pungkasnya. [ans]
KOMENTAR ANDA