Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tidak main-main memenuhi janjinya untuk segera memanggil bupati Nias Selatan Ideliasman Dachi, dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana cadangan/dana tak terduga untuk bantuan penanggulangan bencana daerah di Kecamatan Mazo kabupaten Nias Selatan dengan sumber dana APBD TA2011 sebesar Rp5 miliar.
Berdasarkan, surat perintah penyidikan kepala Kejatisu Nomor Print -19/n2.1/Fd.1/04/2013 tanggal 18 April 2013, tim Jaksa Penyidik telah mengirimkan surat lampiran untuk segera mendatangkan Bupati Nisel ke gedung Kejatisu.
"Kita panggil segera untuk diperiksa tapi bukan sebagai tersangka hanya sebagai saksi,"ujar chandra Kasipenkum Kejatisu, Jumat (24/5/2013).
Seperti dalam catatan surat itu terlampir, Idealisman dipanggil di kejatisu Senin (27/5/2013), sekira pukul 09.30 WIB, untuk didengarkan dan diperiksaa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana cadangan/dana tak terduga untuk bantuan penanggulangan bencana daerah.
Tertulis, dengan ini diminta bantuan saudara Idealisman Dachi: Bupati Nias Selatan/ Saksi agar kepada orang yang namanya tersebut untuk hadir. Surat panggilan Saksi, Nomor : SP-768/N.2.5/Fd.1/05/2013. Disampaikan surat panggilan terlampir dan setelah ditandatangani yang bersangkutan agar jelas panggilan dikembalikan kepada kami.
Surat tersebut tampak ditandatangani Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut
Mangihut Sinaga SH.
Pasalnya, Idealisman sendiri telah tiga kali menjalani pemanggilan namun masih belum pernah hadir. Dimana prihal pemanggilan tersebut juga mendapat desakan dari masyarakat Nisel yang melakukan aksi Selasa (21/5/2013) meminta agar segara diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. [ans]
KOMENTAR ANDA