post image
KOMENTAR
Usulan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Seto Mulyadi, mengenai mekanisme pemeriksaan terhadap Darin Mumtazah disambut baik pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan bahwa pihaknya akan merespons usul pencipta si Komo itu. Ka Seto, begitu ia disapa, sebelumnya mengusulkan penyidik tidak memeriksa Darin di kantor KPK.

"Ka Seto itu pakar yang memiliki keahlian dalam hal itu. Kami merespons positif," kata Busyro di sela-sela kegiatan lokarkarya Jurnalis Antikorupsi di Sukabumi, Jumat (24/5/2013).

Untuk membuktikan responsnya, Busyro menyatakan akan berkomunikasi dengan penyidik yang menangani perkara suap impor daging sapi dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq itu.

"Satgas LHI, kami dengan deputi penindakan, nanti akan panggil untuk merespon usulan kas Seto," demikian bekas Ketua komisi Yudisial itu sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Darin Mumtazah tercatat sebagai siswi Kelas III satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Darin pernah mengaku rekeningnya menerima kiriman uang Rp10 juta dari Luthfi Hasan Ishaaq.

Uang itu merupakan uang pembayaran atas pekerjaan bapaknya dengan Luthfi.  Rekeningnya sengaja digunakan karena rekening milik bapaknya bermasalah.

Sakli Bin Kuddah (24), kerabat dari ibunda Darin Mumtazah, menyebut Luthfi pernah memberikan satu mobil Mitsubishi Grandis kepada Darin. Mobil kini telah disita KPK.

Darin disebut-sebut istri muda mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq yang menjadi tersangka suap impor daging sapi dan pencucian uang. KPK sudah dua kali mengundang Darin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, namun dia mangkir. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum