Ketua KPU Sumut, Surya Perdana menyebutkan pengaduan dan masukan dari masyarakat terhadap bakal calon legislatif (bacaleg) berpengaruh terhadap kepesertaan bacaleg pada 2014 mendatang.
Pengaduan dari masyarakat sendiri menurutnya akan langsung ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari partai politik yang mengusung bacaleg tersebut.
Jika pengaduan tersebut terbukti, maka KPU Sumut akan mencoret kepesertaannya dan meminta partai politik mengajukan penggantinya.
"Misalnya melakukan tindak pidana di tempat lain yang ancamannya di atas 5 tahun, sementara dia mencalonkan diri disini supaya tidak terdeteksi, atau dia menggunakan ijazah pendidikan palsu, pengaduan seperti itu," katanya, Jumat (24/5/2013).
Surya Perdana menjelaskan, pengaduan dari masyarakat tersebut bisa dilakukan pada tanggal 14-27 Juni 2013 mendatang.
Sebelumnya, KPU Sumut terlebih dahulu mensosialisasikan nama-nama bakal calon legislatif tersebut kepada masyarakat.
"Jadi, 13-17 Juni kita umumkan kemudian kita minta tanggapan dari masyarakat," ujarnya. [rob]
KOMENTAR ANDA