post image
KOMENTAR
Hingga Juni mendatang, sedikitnya dua belas orang bakal dijadikan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam sejumlah kasus korupsi yang kini ditangani penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Hal itu dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan belum lama ini.

"Sampai Juni nanti, 12 orang yang diduga kuat terlibat praktek korupsi di sejumlah daerah di Sumut akan kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Sadono.

Namun, Sadono enggan menyebutkan identitas para tersangka. Hal itu untuk mengantisipasi mereka kabur. "Nanti dulu. Bisa aja kabur kalau kita kasih tau sekarang. Yang jelas, mereka akan kita periksa dulu, kemudian langsung kita tahan," sebut Sadono.

Sementara itu, berdasarkan informasi, ke-12 bakal tersangka tersebut disebut-sebut terlibat dalam empat kasus yang tengah ditangani Subdit III/Tipikor Polda Sumut.

"Para tersangka itu masing-masing ada yang terlibat kasus korupsi PDAM Tirtanadi, korupsi Dana BOS, korupsi Alkes Labuhan Batu dan korupsi pelepasan lahan PLTA III," bilang sumber.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik telah menahan Direktur Utama PDAM Tirtanadi, Ir. Azzam Rizal MEng, dan Kuasa Anggaran Bag Keuangan Pemprovsu, M Ilyas. [mag-1/ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum