Hampir seluruh partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) ke KPU Sumatera Utara melakukan perombakan atas susunan bakal calon mereka.
Perubahan tersebut dilakukan pada masa perbaikan berkas masing-masing bacaleg yang berakhir Rabu (22/) lalu. Satu-satunya partai politik yang tidak melakukan hal tersebut yakni Partai Golkar.
"Hanya Golkar yang tidak melakukan perombakan susunan bacalegnya,” kata Maruli Pasaribu, Kabag Hukum dan Teknis KPU Sumatera Utara, Jumat, (24/5/2013).
Maruli menjelaskan perubahan yang dilakukan terhadap susunan bacaleg tersebut meliputi perubahan komposisi nama, pergantian nomor urut hingga pergantian daerah pemilihan (dapil). KPU sendiri menurut Maruli tidak mempermasalahkan hal tersebut. Sebab, perombakan dilakukan pada masa perbaikan berkas.
"Itu masih hak mereka, namun setelah masa perbaikan kemarin selesai, maka seluruh berkas tersebut tidak boleh lagi mereka rombak karena sudah menjadi urusan KPU," jelasnya.
Saat ini seluruh berkas para bacaleg memasuki tahapan pemeriksaan terhadap berkas verifikasi. Proses ini akan berlangsung hingga 29 Mei 2013 mendatang sebelum KPU Sumatera Utara menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Pemilu Legislatif 2014 mendatang. [rob]
KOMENTAR ANDA