post image
KOMENTAR
Tampaknya Yopie S Batubara bisa bernafas lega. Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penjelasan pengusaha asal Medan itu sudah cukup. Dia dipanggil sebagai saksi atas dugaan keterkaitannya dengan tersangka kasus suap impor sapi dan pencucian uang mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Selasa (22/5/2013) lalu.

''Kemarin (Selasa) beliau memang kita panggil sebagai saksi. Sepertinya untuk beliau sudah cukup, jadi tidak akan dipanggil lagi,'' ujar Johan Budi, Juru Bicara KPK, Rabu (23/5) malam.

Saat ditanya sampai sejauh mana keterkaitan mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Sumatera Utara ini dalam kasus itu, Johan mengaku tidak tahu persis.

Hanya saja berdasarkan informasi yang dikemukakan Yopie sebelumnya, tanah miliknya yang terletak di Bogor, telah dibeli LHI pada 2004 lalu.

Karena itu KPK mencari tahu sampai sejauh mana kemungkinan lahan itu dibeli dengan menggunakan uang hasil korupsi impor daging sapi atau terkait indikasi pencucian uang hasil korupsi.

''Tapi saya tidak tahu persis apa hasil pemeriksaannya. Karena itu kan kewenangannya penyidik.'' [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum