Surya Djahisa mengundurkan diri sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Langkat, terkait proses hukum dijalaninya saat ini dalam kasus dugaan korupsi pajak penghitungan penghasilan pegawai (PPh21) jajaran Pemkab tahun 2001-2002.
Pengunduran dilakukan Surya berdasarkan kesadaran penuh, mengingat permasalahan dihadapi saat ini membutuhkan konsentrasi dan khawatir mengganggu amanah atau tugas negara yang diemban.
Kabag Humas Pemkab Langkat, Rizal Gunawan Gultom AP menjelaskan prihal itu kepada wartawan di ruang kerjanya, setelah beberapa saat sebelumnya menerima penjelasan resmi dari Sekda.
''Pengunduran diri disampaikan Surya berlaku sejak hari ini, Kamis (23/5). Dari penjelasan yang kita terima darinya, Surya menyatakan sudah menyerahkan surat resmi pengunduran kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat,” kata Kabag Humas sebagaimana dikutip dari analisadaily.
Disebutkan, ketika dipanggil Sekda terkait permasalahan itu juga disampaikan proses hukum sedang dihadapi sekarang sudah masuk tahap persidangan dan berlangsung dua kali. Karena itu, Sekda memilih untuk mengundurkan diri dengan pertimbangan roda pemerintahan utamanya pelayanan terhadap publik tidak terganggu.
''Begitulah keterangan yang kita terima, mengingat persidangan dijalani sudah dua kali meskipun belum ada perintah penahanan terhadap dirinya namun karena dia tidak menginginkan pelayanan publik sekaligus jalannya roda pemerintahan terganggu diambil keputusan itu,'' urai Rizal.[ans]
KOMENTAR ANDA