post image
KOMENTAR
Kasubdit II/Harda dan Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP John CE Nababan, menuturkan pihaknya akan mengirim surat panggilan kedua kepada tersangka pemalsuan dokumen perkebunan, Ivan Iskandar Batubara (Ketua Kadinsu, red), serta orang tuanya Maslin Batubara, pada awal Juni mendatang.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang didapat petugas dari penasehat hukumnya, Ivan akan pulang ke Indonesia pada 1 Juni, sedangkan Maslan pulang pada 5 Juni.

"Penasehat hukumnya menjelaskan kepada penyidik bahwa mereka akan kembali dari luar negeri pada awal Juni. Jadi, sepengembalian mereka, kita akan langsung kirim surat panggilan kedua ke rumah mereka masing-masing," terang mantan penyidik KPK itu.

Diketahui, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumut,  Ivan Iskandar Batubara (IIB) itu mangkir dari panggilan pertama tim penyidik Subdit II/Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda dan Tahbang) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut, Senin (13/5/2013).

Seharusnya, IIB menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dugaan pemalsuan surat-menyurat perkebunan sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina),"

Tersangka IIB tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa. Berdasarkan surat yang disampaikan pengacaranya, dia (IIB-red) sedang berada di luar negeri dan kembali ke Medan pada 1 Juni mendatang. Tapi kita memang tidak tahu di negara mana IIB berada," ujar John CE Nababan kala itu. [mag-1/ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum