Ruslan Daulay (33), warga Sibiru-biru ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumut saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli, Kamis (16/5/2013) siang.
Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan, kepada wartawan, menuturkan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi dari warga yang menyebutkan aktifitas ilegal yang dilakoni Ruslan.
"Karena mendapat informasi itu, anggota langsung bergerak dan memancing tersangka dengan menyaru sebagai pembeli," bilang mantan Kapolres Labuhan Batu itu, sore tadi.
Kepada Ruslan, petugas memesan sabu-sabu seberat 1 ons dengan harga Rp80 juta. Pesanan itu disanggupi Ruslan, dan mereka pun bertransaksi di Jalan Bayur, Ling VI, Desa Deli Tua Barat, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.
"Setelah melihat barang pesanan kita, anggota langsung menangkapnya. Dari dia, kita menemukan barang bukti 91,4 gram sabu dengan rincian 7 bungkus paket sabu kecil seberat 9,9 gram. 1 bungkus kecil seberat 7, 4 gram, 3 bungkus kecil seberat 4,9 gram, 1 buah hp," bebernya.
Dari pengakuannya, Toga menyebutkan barang itu didapatnya dari seorang bandar besar warga Malaysia berinisial M. [mag-1/ded]
KOMENTAR ANDA