Pengamanan sidang lanjutkan perkara korupsi Walikota Medan nonaktif, Rahudman Harahap masih tetap dijaga ketat. Begitu pula dengan pendukungnya. Hanya saja tidak sebanyak sidang perdana.
Pendukung Rahudman mulai dari camat, lurah, dan kepling itu terlihat berpakaian batik. Mereka sebagian besar berada di luar pagar gedung PN Medan, dan sebagian lagi di dalam PN Medan menyaksikan jalannya persidangan baik langsung maupun dari televisi di lobby PN Medan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis (23/5/2013), jaksa menghadirkan tiga saksi perkara dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) 2005.
Saksi ketiga, Rahmadsyah Harahap yang juga masih memiliki hubungan saudara dengan Rahudman Harahap, mengaminkan keterangan saksi sebelumnya, Akhir Hasibuan, mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemkab Tapsel (2003-April 2005).
Rahmadsyah Harahap, pensiunan Kasubbag Kelembagaan dan Kekayaan Desa (dibawah Kabag Pemdes), menyatakan adanya kekurangan dan kejanggalan dalam penyaluran TPAPD Tapsel itu. Namun dia mengaku tidak mengetahui apakah dana TPAPD itu ada mengalir ke kantong terdakwa Rahudman untuk perjalanan dinas.
Sedangkan saksi kedua yang dihadirkan kemarin yakni Husni Afgani Hutasuhut, selaku Kabag Keuangan Setda Tapsel, mengaku tidak mengetahui tentang kekurangan dan kejanggalan pencairan dan TPAPD Tapsel 2004 dan 2005.
Pasalnya, saksi Husni baru menjabat sebagai Kabag Keuangan sejak April 2005. Sementara, sebelumnya ia PNS di Bapedda Tapsel.
Rahudman Harahap sendiri menyatakan tidak keberatan atas keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU tersebut. Sidang ini kembali dilanjutkan Selasa mendatang dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan saksi dari JPU. [ded]
KOMENTAR ANDA