post image
KOMENTAR
Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Exelcomindo Pratama Tbk, terkait gugatan program Tarif Ngirit Malam, yang diajukan konsumen John Parlyn H Sinaga pada 2006 lalu, kandas di Mahkamah Agung (MA). MA juga menghukum pemohon PK untuk membayar biaya perkara Rp 2,5 juta.

Putusan penolakan tersebut ditandatangani Ketua Majelis/ Pembaca III I Made Tara, SH MH dan Hakim Agung/Pembaca II Dr Habiburrahman, M Hum, pada 21 Maret 2013.

"Putusan itu secara resmi belum kita diterima, tetapi kita sudah mengetahuinya lewat laman Mahkamah Agung. Bila benar, berarti putusan PK itu meneguhkan Putusan Kasasi yang menghukum XL," kata Junaidi Matondang kuasa hukum John Parlyn Sinaga dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (23/5/2013).

Humas Pengadilan Negeri Medan, Achmad Guntur juga membenarkan, putusan PK sudah diterima PN Medan tertanggal 7 Mei 2013. Saat ini, sedang proses penyampaian kepada pihak-pihak, oleh Jurusita PN Medan.

Disampaikannya, setelah pemberitahuan putusan diterima penggugat dan tergutat, yang memenangkan perkara sudah bisa mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan. Karena menurutnya, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. "PK itu kan setelah ada putusan inkrah," jelasnya.

Diketahui, sengketa konsumen, John Parlyn H Sinaga dengan PT Excelcomindo Pratama bermula dari peluncuran flyer atau brosur tentang Program Tarif Ngirit Malam (Program Tarif Ngirit XL Bebas). Namun XL dinilai ingkar janji karena Tarif "Ngirit" Malam ternyata tidak benar-benar irit, malahan lebih mahal.

Gugatan itu diajukan John Parlyn Sinaga (36) warga Jalan Gedung Arca Medan. Dia mendaftarkan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Medan media 2006 lalu.

Kuasa hukum PT Excelcomindo Pratama Tbk, Sandri Alamsyah Harahap saat dihubungi wartawan mengaku belum menerima putusan PK.

"Belum ada kita terima pemberitahuan putusannya. Nanti kalau ada pemberitahuan putusannya, akan disampaikan pada mereka (pihak XL, red). Baru bisa kasih komentar," katanya.

Terkait telah dikirimkannya putusan tersebut kepada pengadilan pengaju, Junaidi berharap agar PN Medan segera mengirimkan pemberitahuan putusan tersebut kepada pihak-pihak, karena putusan tersebut juga akan menjadi dokumen pendukung dalam hal tindak pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana dilaporkan konsumen sesuai Surat Tanda Bukti Lapor No. Pol.LP/2154/VII/2006/TABES, tanggal 17 Juli 2006 lalu.

"Sudah kita laporkan sebelumnya ke kepolisian, tapi entah apa sebabnya kasus tersebut agak tersendat. Dengan keluarnya putusan PK ini, kita akan secepatnya menindaklanjutinya lagi, agar laporan kita dibuka kembali oleh pihak kepolisian. Dan yang patut diingat, dalam putusan BPSK poin 2 disebutkan ada pelanggaran pada UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberi ancaman pidana atau denda," kata Junaidi. [red]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi