post image
KOMENTAR
Sidang perkara pembunuhan terhadap Joni Iskandar Sitorus yang digelar di ruang Candra II Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara,  Kamis (23/5/2013) berlangsung ricuh.

Pasalnya, istri korban mencoba menyerang terdakwa, usai persidangan. Beruntung aksi ini berhasil diredam dan dihalangi sejumlah keluarga terdakwa dan petugas keamanan.

Istri korban, Ema Mantondang, berulang kali mencoba menyerang terdakwa Warisman, hingga ruang sel sementara, usai persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

''Dasar kau pembunuh. Awas kau ya nggak ada hati kau,''teriak Ema memaki terdakwa.

Namun, aksi itu gagal setelah sejumlah kerabat terdakwa dan petugas keamanan pengadilan dan jaksa, menghalangi dan meredam kemarahan istri korban.
 
Tidak puas, Ema terus berupaya mengejar terdakwa hingga ke sel sementara di Pengadilan Negeri Medan. Merasa niatnya tidak tercapai, Ema pun hanya bisa meratap dipintu ruang tahanan.

Peristiwa pembunuhan ini berawal saat suaminya dituduh sebagai penculik anak pada 31 desember 2012 silam.

Terdakwa bersama 4 rekannya yang masih buron, sebelumnya sempat menganiaya korban di dalam angkutan kota hingga babak belur dan sempat mengambil barang berharga dari tubuh korban.

Tidak puas, pelaku menurunkan korban di kawasan Padangbulan dan memancing warga keluar dengan teriakan penculik dan rampok. Massa pun berbondong bondong ikut menganiaya korban.

Korban akhirnya ditemukan telah tewas dengan mengenaskan oleh istrinya, dengan kedua tangannya terikat ke belakang dengan baju yang dikenakanya.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum