Pengadilan Negeri Medan membenarkan jika status Tahan Manahan Panggabean dari fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut merupakan terpidana, dimana saat ini putusan sudah inkrah. Dengan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan divonis 17 bulan.
Tahan Manahan sempat mengajukan kasasi yang kemudian ditolak sehingga kembali ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut. Saat itu putusannya adalah divonis 8 bulan 15 hari.
"Benar kita telah menerima surat dari KPU Sumut, dimana mereka meminta salinan putusan, apakah yang bersangkutan sudah berkekuatan hukum tetap, dan ancaman hukuman diatas lima tahun atau lebih Mereka meminta salinan putusan itu," ujar Humas PN Medan Ahmad Guntur kepada wartawan, Kamis (23/5).
Namun, lanjutnya, saat ini kita masih mencari berkasnya, karena putusannya sudah lama. "Dan setelah ketemu, kita akan segera menjawab status tersebut ke KPU hari ini juga (Kamis, 23/5-red)," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA