post image
KOMENTAR
Aiptu Labora Sitorus terus diperiksa Polda Papua dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM), perdagangan kayu ilegal di Sorong, Papua dan pencucian uang.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, kepada wartawan beberapa saat lalu (Kamis, 23/5).

Dikatakan dia, hingga Rabu (22/5/2013) sudah ada 61 orang saksi yang diperiksa kepolisian. Untuk kasus BBM adalah 26 orang dan pada kasus kehutanan 35 orang.

Kasus ini digarap secara kerjasama antara Bareskrim Mabes Polri dan Reskrimum Polda Papua. Sejauh ini barang bukti untuk kasus BBM adalah empat buah kapal, solar 1 juta liter dan beberapa dokumen. Sementara dalam kasus penebangan ilegal adalah kapal, serta 1500 kayu merbau, dan 115 kontainer.

Mengenai laporan kepada kepolisian, polisi sudah menerima enam laporan yang mendasari kerja penyidikan.

"LS dibawa ke Polda Papua dengan pertimbangan saksi dan keterkaitan kasus ada di Papua," terangnya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum