Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin mengatakan warga yang ingin mengurus akte kelahiran tak perlu lagi harus antre.
Alasannya kata Eldin, mulai Senin (27/5), pekan depan, selain di Disdukcapil, pengurusan akta kelahiran akan dilakukan di 4 lokasi lainnya.
Berikut lokasi pengurusan akte kelahiran di Medan:
1. Kantor Lurah Rengas Pulau.
Pengurusan di Kantor Lurah Rengas Pulau untuk warga yang bermukim di Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Deli.
2. Kantor Camat Medan Selayang.
Untuk warga yang bermukim di Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor dan Medan Sunggal.
3. Kantor Camat Medan Denai.
Untuk warga yang berada di Medan Denai, Medan Tembung, Medan Amplas dan Medan Area.
4. Kantor Camat Medan Timur.
Untuk warga yang bermukim di Medan Timur, Medan Barat, Medan Perjuangan dan Medan Helvetia.
5. Kantor Disdukcapil Medan
Meliputi warga yang berada di Medan Kota, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Petisah dan Medan Baru.
"Semoga dengan pembagian yang kita lakukan ini, warga dapat memudahkan warga mengurus akta kelahiran, tinggal menyesuaikan lokasi tempat tinggal lokasi yang telah ditetapkan," kata Plt Walikota Medan, Rabu, (22/5/2013) di Medan. [rob]
KOMENTAR ANDA