post image
KOMENTAR
Enam orang sindikat pengedar narkoba internasional jenis sabu dari Malaysia yang akan diedarkan di Indonesia, khusus Medan melalui Pelabuhan Tanjung Balai, seberat 2.945 gram sabu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Medan, Rabu (22/5/2013). Dimana masing-masing Andika, Hartono alias Ati, Budi Winarno, M Saeful alias Ponirin, Budianto, dan Masudi didudukkan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan Jaksa mendudukan tiga orang saksi BNN, di hadapan Majelis Hakim Marlianis, ET Pasaribu dan Leliwatiyaitu Marina dan Saot Olomoan, Hartono alias Ati, dan dilanjutkan Budianto CS.

Sempat terjadi perdebatan antara Penasehat Hukum (PH), Firman Abdillah SH dengan Saksi Mabes Polri. Saat itu Jaksa menghadirkan tiga saksi dari Mabes Polri yakni masing-masing Zekky, Kris Subandrio dan Wawan Doddi Irawan yakni saksi Mabes Polri.

Saksi Kris Subandrio awalnya mengaku tidak menangkap terdakwa Budianto. Namun, setelah dicerca beberapa pertanyaan oleh penasehat hukum terdakwa terkait proses penangkapan dalam kesaksiannya Kris mengaku jika dia mengetahui kronologis kejadian sesuai BAP.

Saat itu PH terdakwa mempertanyakan apakah pihak BNN ada melakukan interogasi terhadap terdakwa Budianto, yang dijawab dengan santai oleh Kris dengan kata mungkin. "Mungkin ada," ujar Kris yang langsung dibantah Penasehat terdakwa,

''Dalam hukum tidak ada kata mungkin," yang kemudian dijawab saksi dengan kata lupa. " Kan sudah saya bilang saya lupa,'' bentak saksi di persidangan.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saut Halomoan, mengatakan bahwa terungkapnya sindikat ini berawal dari informasi yang diterima Tim Dirtipi Narkoba Bareskrim Mabes Polri bahwa ada peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia yang dikendalikan Dedi Jonaidi alias Ahay salah seorang tersangka yang tewas tertembak dan Hartono alias Ati.

Kemudian 14 Oktober 2012 jam 14.30 WIB, petugas menangkap Ati di Bandara Polonia. Setelah diinterogasi petugas, selanjutnya Ati ditelepon Ahay untuk menerima penyerahan sabu dari Yusuf dan Andika (orang suruhan Ahay) di Komplek Perumahan Cemara Hijau. Setelah itu petugas melakukan penangkapan dan menyita sabu-sabu seberat 2945 gram atau hampir 3 Kg dalam tas ransel.

Kepada petugas Yusuf dan Andika mengaku bahwa mereka disuruh Ahay untuk menyerahkan sabu itu pada Ati dan dijanjikan uang Rp500 ribu. Keduanya juga mengaku telah menyerahkan sabu dan kotak susu kepada Budi Winarno di ujung jalan Gang Jaya Tanjung Balai. Selanjutnya petugas bergerak ke Tanjung Balai untuk mempersiapkan penangkapan terhadap Ahay di rumahnya di Jalan Jendral Sudirman Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada tanggal 15 Oktober 2012.

Ahay yang berhasil ditangkap mengaku kepada petugas bahwa pada tanggal 11 Oktober 2012 ada seseorang bernama Cicago (DPO) memesan sabu sebanyak 3 kg. Tapi sebelumnya Cicago meminta 150 gram sebagai contoh. Kemudian Ahay menelpon Aseng di Malaysia untuk disediakan pesanan Cicago. Ahay meminta Aseng menyerahkan barang haram seberat 3 kg itu pada Masudi sedangkan sabu 100 gram kepada Muhammad Saeful.

Barang tersebut diterima kedua orang tersebut (Masudi dan Saeful) pada tanggal 12 Oktober 2012 melalui orang suruhan Aseng di Port Klang Malaysia.

Selanjutnya tanggal 13 Oktober 2013 Masudi mengambil barang tersebut yang diletakkan orang suruhan Aseng di sebuah kapal. Selanjutnya Masudi membawa sabu itu dari Malaysia dan menyerahkan barang tersebut kepada Budianto di sebuah gudang di Jalan Baru Tanjung Balai.

Budianto menyerahkan uang Rp20 juta pada Masudi sebagai upah, sementara Budianto mengantarkan sabu itu ke rumah Ahay. Sabu 3 kg itu disisihkan Ahay seberat 150 gram, kemudian dimasukkan ke dalam kotak susu Dancow dan menyuruh Yusuf dan Andika menyerahkan kepada Budi Winarno (suruhan Ati) di Medan. Rencananya Ati akan diserahkan pada Cicago.

Pada 13 Oktober 2012 Ahay menuruh Muhammad Saeful menerima sabu 100 gram dari orang suruhan Aseng di Port Klang Malaysia untuk dibawa ke Medan. Setelah Muhammad Saeful kembali, lalu sabu itu diserahkan kepada Ahay di rumahnya. Lalu Ahay menyuruh Ati untuk menerima sabu-sabu untuk diserahkan kepada Cicago. Tapi sebelum penyerahan itu, mereka keburu ditangkap.

Petugas mengamankan 8 orang tersangka yang terlibat langsung denhan sindikat ini. Namun Ahay yang merupakan otak pengedar sabu ini tewas tertembak petugas saat berusaha melawan dan hendak melarikan diri.

Keenam terdakwa dijerat dengan pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 dan pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum