Bakal Calon Legislatif di Dapil 4 nomor urut 2 dari Partai Hanura, Jhony Nadeak protes mengenai surat BB 5 yakni surat pengunduran diri yang diperuntukkan untuk calon legislatif yang berasal dari incumbent. Menurutnya, peraturan itu dianggap tidak adil.
"Walaupun kami pindah partai dan mencalonkan diri kembali serta diwajibkan melampirkan surat BB 5, tidak masalah sebenarnya tetapi harusnya secara adil dong," ujar Jhony Nadeak kepada MedanBagus.Com, Rabu (22/5/2013) kemarin.
Menurutnya, caleg yang berasal dari incumbent dan harus melampirkan surat BB 5 adalah wajar karena hal itu sesuai PKPU.
Namun, kata dia, seharusnya surat BB 5 itu bukan hanya diperuntukkan kepada incumbent yang berpindah partai tetapi hendaknya juga diperuntukkan kepada caleg yang mencalonkan diri kembali dari partai yang sama meskipun, masa jabatannya belum habis.
"Saya meminta agar semua incumbent yang mencalonkan diri kembali harus melampirkan juga surat BB 5 nya, itu baru adil," tegas anggota DPRD Kota Medan Komisi A fraksi PDS ini. [ans]
KOMENTAR ANDA