post image
KOMENTAR
Mantan Bupati Padang Lawas, Basyrah Lubis tak lama lagi, akan diserahkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ke pihak Kejatisu.

Pasalnya, berkas acara pemeriksaan (BAP) pria yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears Pemkab Palas senilai Rp6 miliar itu telah dinyatakan lengkap oleh penyidik kejaksaan.

"BAP-nya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Setelah itu, kami akan melakukan penyerahan tahap II hari Senin," bilang Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Sadono Budi Nugroho melalui telepon selulernya kemarin.

Sebelumnya, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears itu. Kelimanya, yakni mantan Bupati Palas Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho Harahap, mantan Kadis PU Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Paruhum Daulay (Bendahara Umum Daerah).

Untuk tersangka mantan Bupati Palas, Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas, HM Ridho Harahap, ditangani penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Sedangkan tersangka mantan Kadis PU Chairul Windu, Abdul Hamid Nasution (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Paruhum Daulay (Bendahara Umum Daerah), ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Tapsel.

Proyek multiyears senilai Rp6 miliar itu berasal dari Dana Alokasi Khusus dan Dana Alokasi Umum (DAK/DAU) Tahun Anggaran (TA) 2009 di Pemkab Palas, antara lain pembangunan prasarana perkantoran (proyek multi years) yang dibangun di atas tanah seluas 5 hektar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian negara sebesar Rp6.048.827.227.73. Selain itu, ada temuan pembayaran alat berat untuk proyek tersebut juga masih menunggak. [mag2/ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum