Pasca keluarnya putusan MK nomor 18/PUU-XI/2013 yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akte kelahiran, Disdukcapil Medan dikerumuni warga. Mengantisipasi antrean panjang itu, Pemko Medan akan membagi 5 zona untuk kepengurusannya.
"Setelah keluarnya keputusan itu warga terus berdatangan. Kita juga tidak memperkiran hal ini bisa terjadi. Untuk itu kedepannya kita akan bagi 5 zona untuk lokasi pendaftarannya," kata Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin kepada MedanBagus.Com Rabu (22/5/2013) saat sidak di Disdukcapil Medan.
Menurut Dzulmi, antusias masyarakat saat ini karena biaya kepengurusannya relatif murah jika dibandingkan dengan masih di pengadilan.
"Jika di pengadilan dulu biaya pengurusan akte kelahiran tergantung letak jauhnya kecamatan, saat ini semua sama rata cuma Rp10.000. Itukan tidak berat bagi masyarakat kita," jelasnya lagi. [ans]
DAFTAR ZPMA PENGURUSAN AKTE KELAHIRAN:
Zona I di Kelurahan Rengas Pulau meliputi: Kecamatan Medan Marelan, Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Deli.
Zona II di kantor camat selayang meliputi: Kecamatan Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Johor dan Medan Sunggal.
Zona III di kantor camat denai meliputi: Kecamatan Medan Denai, Medan Tembung, Medan Amplas dan Medan Area.
Zona IV di kantor camat Medan Timur meliputi: Kecamatan Medan Timur, Medan Barat, Medan Perjuangan dan Medan Helvetia.
Zona V di kantor Disdukcapil Medan meliputi: Kecamatan Medan Kota, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Petisan dan Kecamatan Medan Baru.
KOMENTAR ANDA