post image
KOMENTAR
MBC. Amrin Tambunan merupakan saksi kunci dalam persidangan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar, dengan terdakwa, Rahudman Harahap.

Amrin yang mantan Bendahara Umum Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel ini pula yang menyeret-nyeret nama Walikota Medan itu dalam kesaksiannya saat diadili di PN Padangsidempuan tahun 2010.

Rahudman yang ketika itu masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapanuliselatan pun sekarang ikut jadi terdakwa.

Namun dalam kesaksiannya di PN Medan, Selasa (21/5/2013), Amrin Tambunan memberikan keterangan yang berbelit-belit dan bikin kesal majelis hakim.

Kekesalan majelis hakim memuncak saat Amrin Tambunan diminta menjelaskan proses pengeluaran dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mengalir ke terdakwa Rahudman Harahap.

Menurut Amrin, dana tersebut ada mengalir ke Rahudman sebagai atasannya. Namun Amrin mengaku tidak memiliki bukti. Dia juga tidak ingat apakah Rahudman pernah mengambil langsung dana tersebut.

"Saya lupa pak hakim. Saya tidak ingat," jawab Amrin saat ditanya berapa jumlah dana yang dinikmati terdakwa Rahudman.

Akibat berulangkali menyebut lupa, tidak ingat dan tidak tahu. Bahkan aksi Amrin Tambunan beberapa kali ditegur majelis hakim.

"Kamu banyak tidak ingatnya ya," bentak majelis hakim yang diketuai Sugiono.

"Saudara saksi jangan memberikan keterangan berbelit belit. Saudara sudah disumpah, setiap keterangan saudara dicatat dalam persidangan ini," ujar Sugiono kesal.

Diketahui Amrin dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Bendahara di kantor Sekretariat Daerah Tapsel dari 2002 - 2005. Namun kemudian melarikan diri sejak kasus tersebut mencuat atau 2005-2010. Dia tertangkap di tempat persembunyiannya, Palembang. [rob]


Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum