post image
KOMENTAR
Masa perbaikan syarat administrasi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dimanfaatkan Ikhsan Abdullah. Bakal calon anggota legislatif dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk dapil Jabar VIII itu mengaku sudah melengkapi semua persyaratan berkas administrasi yang diminta KPU.

"Alhamdulillah semua sudah dilengkapi," tutur Ikhsan Abdulah, Selasa malam (21/5/2013).

Bekas Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berharap, konstituen di Dapil Jabar VIII meliputi, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon dan Indramayu bisa lebih teliti dan mengenal para caleg sebelum menentukan pilihannya.

"Teman saya tanya gimana mengenali caleg eks napi. Saya baru tahu, ternyata itu ada ciri atau kodenya. Kode bacaleg eks napi mereka harus melengkapi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) sebagai berkas persyaratan," papar Ikhsan sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Ikhsan menjelaskan, jika ada bacaleg yang menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dalam berkas di DCS KPU, maka bacaleg itu pernah dipenjara atau dihukum. Sebaliknya, bagi bacaleg yang tidak pernah dipidana, tak perlu menyertakan SKCK.

"Bukan SKCK, tapi surat rekomendasi dari kepolisian. Karena saya tidak pernah berurusan dengan pidana, saya tidak perlu menyerahkan SKCK," tambahnya.

Menurut Ikhsan, masih ada sejumlah mantan napi yang tercatat dalam daftar calon sementara di KPU. Begitu juga mantan napi yang mencoba peruntungannya di dapil Jabar.

Bekas kuasa hukum mantan Presiden Abdurahman Wahid dan juga PKB ini optimistis, Gerindra bakal menyumbang setidaknya dua kursi dari daerah pemilihan Jabar VIII. [ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa