post image
KOMENTAR
Sidang dengan terdakwa Sakhira Zandi kepala Bina Kemasyarakatan Sosial (Binkemsos) Pemprov Sumut kembali digelar Selasa (21/5/2013) malam pukul 19.30 WIB.

Dipersidangan kali ini Jaksa menghadirkan saksi Imom Saleh Ritonga, yang juga tersangka dana Bansos Pemprov Sumut.  

Imom Saleh dalam kesaksiannya langsung membeberkan keterlibatan dan peran beberapa orang di sekretariat DPRD Sumut untuk meloloskan proposal-proposal lembaga atau LSM yang dikelolanya.

Saksi Imom yang juga merupakan PNS dan staf ahli dari Fraksi Gerinda Bulan Bintang Reformasi DPRD Sumut, dihadapan Majelis Hakim, mengaku tidak pernah memasukkan proposal ke Biro Binkemsos Pemprov Sumut pimpinan Sakhira Zandi.

Imom menyebutkan jika dirinya hanya mengajukan nama-nama lembaganya saja melalui seorang anggota dewan bernama Iman B Nasution.

"Seingat saya ada lebih kurang 17 proposal yang saya ajukan ke Biro Binkemsos untuk dapat bantuan. Saya hanya memasukkan nama lembaga saja," kata Imom saat memberikan kesaksian di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.

Dari sidang yang berlangsung hingga malam hari itu, Imom Saleh mengaku bahwa dirinya sendiri tidak mengenal Chaidir Ritonga dan Washington Pane (anggota DPRD Sumut).

Dia hanya meminta bantuan pengurusan proposal lembaganya melalui Iman B Nasution, yang merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerinda.

"Saya tidak kenal mereka. Disitu saya hanya melalui Iman B Nasution. Kalau tidak salah 7-8 proposal. Paling besar ada saya dapat Rp 250 juta dan paling kecil Rp 50 juta," katanya.

Imom juga mengatakan tidak punya akses ke Pemprov Sumut untuk memasukkan administrasi proposal. Imom juga mengetahui proses untuk pencairan dana dari Binkemsos setelah verifikasi proposal lengkap berlangsung antara 2-3 minggu. Ada sekitar Rp 500 juta uang yang berhasil ia peroleh dari Biro Binkemsos, setelah proposalnya dinyatakan lolos.

Imom mengatakan, pernah sekali waktu lembaga yang ia ajukan mendapat dana bansos dan hibah dilakukan survei oleh tim verifikasi. Tetapi ia lupa siapa orang yang melakukan survei lembaganya tadi. Tim verifikasi ketika datang ke kantornya, hanya menyatakan untuk memperbaiki plang nama saja. "Hanya disuruh menemui Yakub di Pemprov," kata Imom.

Kepada Yakub, Imom mengaku memberikan sekitar tujuh persen dari setiap proposal yang ia cairkan. Namun, saat dikonfrontir hakim dan jaksa pernyataan Imom kepada Yakub yang hari itu juga menjadi saksi, Yakub membantah keterangan Imom. Yakub menjelaskan tidak ada melakukan perjanjian terhadap Imom apalagi cerita persen-persen.

"Saat itu tidak ada persen-persenan. Kalau Rp 50 (juta) dananya, saya dapat 2,5 (juta). Ga ada yang lebih," ujar Yakub saat dikonfrontir hakim.

Mendengar pernyataan dan keterangan saksi, jaksa Polim pun dengan cepat berkata bahwa saksi sebenarnya sudah mengetahui dari awal pengurusan ini tidak beres.

"Jadi dari awal sebenarnya semua ini abal-abal?," tanya Polim kepada saksi yang diiyakan saksi.

Dalam perkara ini, ia juga sekaligus melakukan klarifikasi pernyataannya di BAP penyidik kejaksaan. Dimana lima orang keterlibatan anggota DPRD Sumut menerima fee Bansos.

"Yang saya libatkan Aidil Agus saja. Washington Pane melalui Abdi, M Affan melalui Hardi Kusuma, Chaidir Ritonga melalui Hardi Kusuma," ujarnya.

Pernyataan mengejutkan juga keluar dari mulut Imom Saleh Ritonga. Pasalnya ia mengaku mengkait-kaitkan terdakwa Ahmad Faisal menerima dana bansos atas dasar asal sebut saja. Dan itu sudah ia ubah pada BAP keduanya di kejaksaan.

Hal itu diketahui saat pengacara Ahmad Faisal bernama Julisman, menanyakan kenapa saksi memberikan keterangan tetapi akhirnya dicabut kembali.

"Karena saya utang jasa dengan mereka (Yakub dan Hardi), jadi secara gamblang saja saya katakan. Dan itu asal sebut," ungkapnya.

Usai sidang, Julisman pengacara dari terdakwa Ahmad Faisal mengatakan, bahwa gara-gara pernyataan Imom kliennya ditahan kejaksaan. Padahal dalam persidangan Imom mengaku memberikan keterangan salah.

"Kata Imom pada BAP pertama dia ada menyerahkan bagian dari 5 persen ke klien saya Ahmad Faisal. Dari BAP awal itulah kejaksaan melakukan penyidikan terhadap klien saya. Tetapi pada perkembangannya, Imom tidak bisa membuktikan. Dia akhirnya menarik keterangan di BAP-nya dan menyatakan yang menerima jasa pengurusan adalah Yakub dan Hardi," ujarnya. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum