post image
KOMENTAR
Dugaan keterlibatan Rahudman Harahap kembali diungkapkan oleh Amrin Tambunan yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum sekaligus merangkap pemegang kas pada tahun 2002 dengan Sekdanya Rahudman Harahap.

Dalam persidangan hari ini, Selasa (21/5/2013) Amrin menegaskan keterlibatan Rahudman untuk mengeluarkan dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Perangkat Desa (TPAPD) yaitu camat, kepala desa, sekretaris desa dan beberapa Kaur.

Dimana tahun 2004 alokasi dana TPAPD mengalami kekurangan sebesar Rp480 juta dan ditambah pada 2005 namun ada rencana ditampung dalam P-APBD.

"Dana anggaran TPAPBD tahun 2005 lebih besar dari tahun 2004 sehingga kekurangan dana dapat ditutupi dari anggaran 2005," ujarnya.

Namun ketika ditanya mengapa dana belum disahkan pada 2005, akan tetapi sudah dapat dikeluarkan. Amrin Tambunan menyatakan meski dalam UU tidak boleh akan tetapi sudah menjadi kebiasaan di pemkab itu," ujarnya menjawab pertanyaan jaksa Polin.

''Atas dasar itu saya diperiksa Bawesda untuk kesekretariatan Taplsel dimana pimpinan yang bertanggungjawab atas penggunaan dana anggaran adalah kuasa anggaran yakni Rahudman Harahap sebagai Sekda. Bahkan uang yang diambil tidak hanya TPAPD saja pak. Tapi uang keseluruhan desa. Namun kerugian terbesar ada di anggaran TPAPD," ujarnya ketika menjawab kerugian dana anggaran TPAPD Tapsel sebesar Rp1,5 miliar.

Namun ketika disinggung masalah penyaluran dana, Amrin Tambunan menyatakan dana itu sudah dibayarkan.

"Namun sudah terpakai untuk perjalanan dinas pimpinan saya pada tahun 2004 yaitu Akhir Hasibuan. Tahun 2005 total anggaran  Rp5,9 miliar dicairkan bulan Maret. Dan per Triwulan pertama di bulan Juni,  atau Maret, nggak ingat pak. Ada Nota Dinas. Lalu Sekdakab memberi kepada saya, melalui nota dinas. Saya mengajukan ke bagian anggaran di Pemkab. Saya diperintahkan untuk SPP, yang menandatangani Sekdakab.

Setelah terbit SKO (Surat Keputusan Otorisasi), sudah itu diajukan SPM. Setelah cair saya simpan di Bank. Penyaluran setelah kades mengajukan pencairan. Dimana untuk pencairan pertama pada bulan Juni, kedua tidak tahu, dan ke 3 sempat cair namun ada 2 kecamatan yang tidak dapat. Sedangkan untuk triwulan ke 4 tidak dicairkan, seharusnya cair pada bulan Desember. Namun tidak semua dapat.

"Pengajuan ada, tapi uangnya tidak ada. Uangnya untuk membayar perjalan dinas Bupati, Sekdakab," ujarnya.

Kemudian Amrin juga menyatakan ada alokasi khusus, namun tidak cukup. ''Kemudian saya serahkan sepenuhnya ke pengacara, lalu saya berhentikan. Itupun ketika saya minta dokumennya kembali harus dibayar dengan uang. Sudah begitu dokumen tidak semua," ujarnya.

"Setelah uang diterima kemudian saya simpan di Bank Sumut, itu pun diminta pimpinan saya pak. Katanya mau colok anggaran ke pusat," ujarnya.

Kemudian majelis hakim menanyakan siapa pimpinan saudara. Amrin Tambunan menyatakan Drs Rahudman Harahap dimana ketika itu dirinya berdinas sampai 22 Desember 2005.

''Untuk Bupati, Wabup, Sekda, saya tidak ingat seluruhnya pak. Gak ada untuk saya pak. Setiap transaksi pembayaran harus melalui persetujuan beliau (Rahudman)," ujar Amrin ketika disinggung apakah dirinya menerima anggaran. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum