post image
KOMENTAR
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut memberi catatan atas proses persidangan dengan terdakwa Walikota Medan non-aktif, Rahudman Harahap dalam perkara korupsi di Kabupaten Tapanuli Selatan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

FITRA Sumut memberi catatan atas tiga kali persidangan di Pengadilan Tipikor untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh para pihak yang berwenang.

Pertama, Ruangan sidang masih dipenuhi oleh PNS yang mangkir dari tugas melayani kepentingan publik.

"Kita selaku warga sangat mengecam kehadiran mereka karena telah melalaikan tugasnya. Mereka digaji oleh uang rakyat bukan oleh saudara Rahudman. Kehadiran para PNS di ruang sidang maupun di sekitar gedung Pengadilan Negeri Medan adalah bentuk penghinaan kepada rakyat selaku pemilik kedaulatan di Republik Indonesia yang juga adalah pembayar gaji mereka," ujar Rurita kepada MedanBagus.Com, Selasa (21/5/2013).

Kemudian tambahnya, yang kedua, kehadiran para aparatur Pemerintah Kota Medan dapat dimaknai sebagai bentuk tekanan yang dapat mempengaruhi proses pengadilan. Ketiga, gedung Pengadilan Negeri Medan dijaga ekstra ketat oleh Satuan Polri dan Kehadiran Satpol PP, sehingga mengganggu mereka yang hendak berurusan di Pengadilan Negeri Medan.

"Hal ini jelas mengganggu kegiatan Pengadilan Negeri Medan dalam menjalankan tugas melayani publik, termasuk terhentinya sidang-sidang perkara lainnya ketika sidang perkara korupsi dengan saudara Rahudman Harahap sebagai terdakwa," katanya lagi.

Keempat, kata Rurita, terjadinya pengerahan massa yang terdiri atas aparatur Pemerintah Kota Medan dan  penjagaan ekstra ketat telah menimbulkan kemacetan selama berjam-jam selama sidang perkara korupsi dengan terdakwa saudara Rahudman berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Medan.

Kelima, tambahnya lagi, kemacetan lalu-lintas yang terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan sidang perkara korupsi dengan terdakwa saudara Rahudman Harahap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan telah mengganggu kelancaran ekonomi yang berdampak pada kerugian sosial yang lebih besar.

"Dari situasi dan kondisi tersebut kami FITRA Sumut mendesak kepada jajaran Pemerintah Kota Medan untuk menertibkan perilaku tidak baik dengan mangkir meninggalkan tugas guna menjadi penggembira pada sidang perkara korupsi dengan terdakwa saudara Rahudman Harahap," tegasnya lagi.

"Kami ingin segera, mereka yang mangkir itu diberi sanksi dengan tegas dan transparan, dan diumumkan kepada publik, karena mereka dengan sengaja meninggalkan tugas," tandasnya. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum