Ada sekitar Rp772 milyar dana Bina Lingkungan (Environmental Fund) yang seharusnya disalurkan PT Inalum kepada 10 kabupaten/ kota yang ada di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, justru parkir dan tidak disalurkan sejak tahun 1999 hingga 2013.
Demikian disampaikan anggota DPRD Simalungun, Ir Rospita Sitorus di Pematangsiantar, Selasa (21/5/2013).
Menurut Rospita, dana sebesar itu diperoleh berdasakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2013. “Dari data yang kami peroleh, dana yang semestinya disalurkan ke 10 kota/kabupaten di kawasan Danau Toba itu justru parkir di 31 nomor rekening yang dikelola oleh Otorita Asahan,” katanya.
Ke sepuluh kabupaten/kota yang seharusnya menerima dana ini yakni, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tobasa, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Dairi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batubara dan Kabupaten Karo.
Audit BPK menemukan, dana sesungguhnya sudah disalurkan oleh PT Inalum. Namun dana itu justru berhenti di rekening Otorita Asahan.
"Artinya, Otorita Asahan sebagai pihak yang mestinya menyalurkan dana itu, malah memarkirnya. Kita patut mencurigai, ada apa pihak Otorita Asahan tidak menyalurkan dana itu sejak 1999," katanya.
Dana Bina Lingkungan, kata Rospita, merupakan dana kompensasi lingkungan yang diberikan PT Inalum terhadap 10 kota/kabupaten dimana sumber daya alamnya dipakai oleh perusahaan selama beroperasi. Dan itu tertuang dalam Master Agreement antara Jepang dengan pemerintah RI ketika pertama kali PT Inalum beroperasi di Indonesia.
Tak cuma itu, tambah Rospita, pihaknya juga mendapat informasi dari BPK, masih ada kewajiban lainnya PT Inalum kepada 10 kabupaten/kota di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara yang belum dibayarkan, yakni annual fee tahun ke 27 dan tahun ke 29.
Sementara sebagaimana diketahui, kontrak PT Inalum akan berakhir pada tahun ke 30 yakni pada Oktober 2013 mendatang.
"Jika ini tidak segera dibayarkan, ketika perusahaan itu sudah take over, kepada siapa 10 kabupaten/ kota menuntut itu. Jadi ini harus segera dibayarkan ke 10 kabupaten/kota sebelum Oktober 2013," tegas Rospita kemudian. [munthe/ded]
KOMENTAR ANDA