post image
KOMENTAR
Keluarga dari Syafwan Lubis, PNS Pemko Medan, yang kini ditahan di Mapodalsu, atas kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam surat/akta,  mengadu ke DPRD Sumut, akhir pekan lalu, (18/5/2013).

Di gedung dewan, keluarga Syafwan Lubis yang diwakili salah seorang putranya, Hendrik bertemu dengan Anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut, Brillian Mukhtar.

Hendrik dalam pertemuan itu menyampaikan surat permohonan perlindungan dan bantuan hukum atas kasus yang menimpa orangtuanya.Ia berharap anggota DPRD Sumut Fraksi PDI-P itu dapat membantu menyoroti perkembangan kasus yang dinilai sangat merugikan keluarga Syafwan Lubis.

Syafwan menjadi Tersangka atas kasus dugaan pemalsuan keterangan dalam surat/akta yang dilaporkan oleh Ramli Lubis MM (mantan wakil walikota Medan).

"Syafwan Lubis adalah korban sekaligus orang kepercayaan dari orang yang melaporkannya ke polisi, hingga seperti sekarang ini, ditahan di Poldasu," kata Hendrik di dalam pertemuan itu di DPRD Sumut.

Pada pertemuan itu, Hendrik juga menceritakan kronologis hubungan kerja antara Syafwan Lubis dengan Ramli Lubis.

"Hubungan keduanya dimulai saat Ramli masih menjabat Camat Medan Johor pada 1995, Sedangkan Syafwan disana sebagai staf umum biasa, Syafwan diperlakukan sebagai staf kepercayaan, yang banyak membantu pekerjaan Ramli," tutur Hendrik.

Ia menerangkan, Syafwan Lubis sudah membantu mengurus kebun sawit milik Ramli MM, sejak luas kebun itu masih 25 hektar hingga ribuan hektar.

"Syafwan yang mengurus kebun sawit milik Ramli, mulai dari Ramli menjabat sebagai Kabag Umum, Kadis Pertamanan, Dispenda hingga jadi Sekda, seiring meningkatnya karir Ramli, semakin luas juga kebun yang harus diurus Syafwan," katanya.

Di tahun 2003, Syafwan diangkat Ramli Lubis menjadi Direktur Utama PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP). Syafwan menjadi dirut hanya bermodalkan kepercayaan dari pemilik lahan kebun sawit, makanya Syafwan hanya punya saham kosong. Tujuan pendirian PT RMP saat itu untuk melakukan pinjaman investasi ke bank.

"Awalnya Syafwan tak bersedia, namun Ramli Lubis terus memaksa karena hanya percaya kepada Syafwan. Sebagai dirut, tugas Syafwan hanya mengantar uang gaji karyawan serta kebutuhan kebun dan meneken sejumlah cek," urai Hendrik.

Sebagai orang kepercayaan, beberapa aset milik Ramli juga dibuat atas nama Syafwan Lubis.

"Ruko di Jalan SM Raja Medan, sebagian kebun di Natal, tanah di Madina, mobil. Kini memang aset-aset itu sudah dijual. Saya tak pernah mendapat imbalan apa pun atas itu," kata Hendrik.

Sebelumnya, Poldasu telah menahan Syafwan lubis atas laporan Ramli Lubis tentang adanya pengalihan saham atas saham PT RMP. Ramli dalam laporannya ke Bareskrim itu menyebutkan telah terjadi pengalihan saham secara ilegal.

"Padahal di BAP, Syafwan Lubis sama sekali tidak mengetahui soal pengalihan saham dan aset PT RMP. Karena semua yang mengatur dan memberi perintah saat itu adalah Ramli MM. Syafwan juga diperintahkan untuk keluar dari PT RMP jelang pengalihan aset dan saham itu," tutur Hendrik.

Kini, keluarga Syafwan Lubis berharap bantuan hukum dari Fraksi PDI-P DPRD Sumut. Sebelum pertemuan usai, Hendrik menyerahkan berkas-berkas terkait pemeriksaan serta dokumen lainnya kepada Brillian Muktar.

"Kami berharap Pak Brillian Muktar bisa membantu dan membela Syafwan Lubis," harap Hendrik. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum