Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu diketahui dari dokumen berupa surat yang beredar di kalangan wartawan dengan kepala surat berlogo Polda Metro Jaya.
Surat itu berasal dari Direktotrat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor B/253/V/2013/Ditreskrum itu berisi pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Surat itu terkait dugaan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang dilakukan Jhonny. Pelapornya adalah Selestinus A Ola.
Selain itu dalam surat tersebut juga tercantum nama-nama saksi terkait dugaan kasus penggelepan yang dilakukan Jhonny. Saksi-saksi tersebut antara lain Salestinus A Ola, Anda M Situmorang, Pardamean Hutapea Mastuti SH, Herni Dwiyanti, Retno Santi Prasetyati, Mastuti SG, dan Siti Narwiyah.
Dalam surat tersebut juga tertulis rencana pemanggilan Jhonny dalam kasus tersebut guna didengar keterangannya dalam statusnya sebagai tersangka.
Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Jhonny Alen Marbun dilaporkan karena menggelapkan tanah kuburan. Namun, belum ada konfirmasi yang bersangkutan dalam hal ini. [rob]
KOMENTAR ANDA