Dua kurir daun ganja Susetyo Wahyudi, 47, warga Pasar Kecil, Sei Semayang, Sunggal, Deliserdang dan Amri Padang, 39, warga Jalan Baru, Dusun IV, Pancur Batu diringkus Satuan Reskrim Polsekta Medan Barat di Jalan Gaperta, Senin (20/5/2013) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Tertangkapnya kedua kurir sabu ini saat polisi menyamar sebagai pembeli daun ganja kering sebanyak 39 bal sekitar 39 kilogram. Awalnya polisi sudah mencium gerak-gerik kedua kurir tersebut sebagai penjual daun ganja kering dalam jumlah besar.
Akhirnya polisi pun menyamar sebagai pembeli dan menghubungi salah seorang rekan dari kurir daun ganja kering itu bernama Iwan. Setelah polisi menghubungi Iwan barulah keduanya sepakat bertemu di Jalan Gaperta, Helvetia persisnya di dekat kolam renang Kartika.
Alhasil kedua kurir ini pun membawa 39 bal daun ganja kering dengan menggunakan mobil Avanza BK 1321 KG hitam dari Kota Siantar.
Kemudian kedua kurir ini pun bertemu dengan polisi di lokasi yang telah disepakati. Tanpa basa-basi kedua kurir itu pun langsung disergap dan dibawa ke Mapolsekta Medan Barat.
Kapolsekta Medan Barat Kompol Nasrun Pasaribu mengatakan, kedua kurir daun ganja kering ini diringkus saat akan transaksi daun ganja kering kepada pembeli.
"Calon pembeli itu adalah anggota kita yang sedang menyamar. Kita sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa kedua kurir ini sering melakukan transaksi daun ganja kering dalam jumlah banyak," tutur Nasrun, Selasa (21/5/2013) siang.
Sambung Nasrun, tersangka mengaku daun ganja kering ini milik Iwan yang saat ini berada di Aceh.
"Pengakuan dari tersangka daun ganja kering ini milik Iwan. Dan terbongkarnya penangkapan ini karena anggota kita menghubungi Iwan dan memesan daun ganja kering. Nah dua kurirnya itulah yang mengantarkan daun ganja kering ke lokasi yang sudah disepakati," tandas Nasrun. [mag2/ans]
KOMENTAR ANDA