Pita cukai yang ditempelkan pada setiap ratusan ribu bungkus rokok yang disita oleh petugas Bea dan Cukai, Sumatera Utara di Belawan ternyata asli.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sumut, Ogy Febri Adlha.
"Pemeriksaan dengan menggunakan alat kita, ini kemungkinan besar asli," katanya, Selasa (21/5/2013) di Belawan.
Hanya saja, untuk mengelabui petugas, rokok tersebut ditempeli pita cukai tidak sesuai peruntukan untuk mengelabui petugas dalam pembayaran cukai.
"Misalnya ini, rokok isi 20 batang ditempel pita cukai 12 batang, jadi 8 batang tidak terkena cukai," Ogy menjelaskan.
Atas temuan tersebut, Ogy menyebutkan mereka akan langsung berkoordinasi dengan DJBC Jawa Timur. Selain itu, mereka juga akan berkoordinasi dengan PT Peruri Persero selaku perusahaan pencetak pita cukai di Jakarta.
"Kita akan tanyakan langsung ke Peruri," ujarnya.
Sebelumnya, BC Belawan melakukan penangkapan dari dua tempat terpisah, yakni gudang CV Putra Mandiri Pratama di Jalan Letda Sujono, No 66, Medan dan di Gudang UD Subur Jaya, Komplek Pergudangan Malindo, KIM I Mabar, Medan.
"Ribuan bungkus rokok tersebut terindikasi menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," kata Ogy Febri Adlha.
Selain itu, Ia mengatakan 5 truk yang mengangkut ribuan rokok ilegal sitaan mereka itu berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Rokok berbagai merk yang diketahui menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya tersebut rencananya akan diedarkan di Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. [rob]
KOMENTAR ANDA