Kepala Seksi Pencegahan dan Penindakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sumatera Utara, Ogy Febri Adlha, mengatakan 5 truk yang mengangkut ribuan rokok ilegal sitaan mereka berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Rokok berbagai merk yang diketahui menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya tersebut rencananya akan diedarkan di Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.
"Dari Surabaya, mau dipasarkan di sini, namun ada juga mobil dari Aceh. Jadi kesimpulan kita diedarkan juga kesana," katanya ketika memberikan keterangan di Belawan, Selasa (21/5/2013).
Ogy menyebutkan, modus menempelkan pita cukai pada bungkus rokok oleh pemilik dilakukan untuk mengelabui petugas. Sehingga, sebagian rokok terbebas dari biaya cukai. Akibat praktik ini, negara berpotensi dirugikan mencapai Rp 340 juta.
Diketahui, petugas Bidang Pencegahan dan Penindakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara, memaparkan hasil tangkapan ribuan bungkus rokok berbagai merk ilegal, Selasa (21/5/2013) pagi.
Penangkapan ini dilakukan dari dua tempat terpisah, yakni gudang CV Putra Mandiri Pratama di Jalan Letda Sujono, No 66, Medan dan di Gudang UD Subur Jaya, Komplek Pergudangan Malindo, KIM I Mabar, Medan. [rob]
KOMENTAR ANDA