Petugas Bidang Pencegahan dan Penindakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Utara, mengamankan lebih dari 89 ribu bungkus rokok berbagai merk dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Penangkapan ini dilakukan dari dua tempat terpisah, yakni gudang CV Putra Mandiri Pratama di Jalan Letda Sujono, No 66, Medan dan di Gudang UD Subur Jaya, Komplek Pergudangan Malindo, KIM I Mabar, Medan.
"Ribuan bungkus rokok tersebut terindikasi menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya," kata Kepala Seksi Penindakan dan Pencegahan Kanwil DJBC Sumut Ogy Febri Adlha, di Belawan, Selasa (21/5/2013).
Ogy menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pita cukai yang dilekatkan pada rokok tersebut asli, namun peruntukan dan personalisasinya tidak sesuai dengan yang diwajibkan. " Misalnya rokok isi 20 batang ditempel pita cukai 12 batang, jadi 8 batang tidak terkena cukai," jelas Ogy.
Tambahnya, terbongkarnya kasus penggunaan pita manipulatif pada rokok tersebut berawal dari informasi intelijen mereka. Dari dua lokasi berbeda tersebut, petugas mengamankan 4 orang laki-laki berinisial S, S, J dan H. Mereka dimintai keterangan karena diduga mengetahui proses tersebut.
Selain keempat orang yang diamankan, 5 truk yang digunakan mengangkut rokok tersebut juga masih ditahan di kantor Bea dan Cukai Sumut, di Jalan Anggada, Belawan.
Data yang didapatkan, total nilai barang sitaan tersebut mencapai Rp. 1,6 miliar."Namun kerugian negara akibat aksi ini diperkirakan mencapai Rp340 juta," jelas Ogy. [rob]
KOMENTAR ANDA