post image
KOMENTAR
Usai mendengarkan keterangan saksi Aslan Tambunan, pukul 11.25 WIB, sidang Rahudman dengan agenda mendengarkan saksi dilanjutkan, kini giliran Amrin Tambunan dihadirkan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (21/5/2013).

Di dalam persidangan, Amrin Tambunan mengaku sebagai Bendahara Umum Sekretariat Tapsel, sejak tahun 2002 hingga April 2005 dan meninggalkan tugas kemudian. Dimana Amrin didudukan untuk menjadi saksi kunci atas kerugian negara hingga Rp 1,5 miliar dari TPAPD.

Amrin, menerangkan fungsinya sebagai Bendahara Umum, yakni untuk menerima, menyimpan dan menyalurkan mengambil pencairan dana dari Bendahara Umum Daerah. Dengan gamblang Amrin mengaku jika pada April 2004 dirinya sempat mencairkan dana anggaran TPAPD sebesar Rp 480 juta, pada triwulan I dan II.

Uang pencairan dana tersebut, diakui Amrin dicairkannya atas perintah sekda I yakni Rahudman Harahap. Namun, sayangnya pencairan dana yang dilakukan diakui Amrin tidak disalurkan ke Pemerintahan Desa.

"Uangnya saya ambil Pak tidak saya serahkan," ujar Amrin dihadapan Majelis Hakim.

Bahkan akibat hal itu, Amrin mengaku melarikan diri ke Palembang dari 2005 sampai April 2010.

"Saya takut Pak makanya saya melarikan diri, karena uangnya sama saya. Tapi sudah tidak ada lagi karena saya serahkan sama pimpinan saya pak," ujarnya tanpa merinci lebih lanjut nama pimpinanya.

Amrin mengaku pencairan dilakukan per Triwulan yang bisa dilakukan pada Maret atau Juni. Tapi saksi membayar kekurangan TPAPD 2004 dengan memohon dana uang kas pada Januari 2005 untuk triwulan I dan II.

"Pencairan saya lakukan tanpa membuat pertanggung jawaban ke Kabag Pemdes,"ujar Amrin. Kemudian Amrin mengaku melakukan permohonan dana lagi pada bulan Juni karena uangnya habis.

Pasalnya, diterangkan Amrin uang Rp 480 juta yang dilarikannya berasal dari TPAPD tahun 2004, hingga menimbulkan kekurangan kas daerah. Untuk mengatasi hal tersebut, saksi mengganti kerugian tersebut dengan menggunakan TPAPD 2005 yang dianggarkan Rp 5,9 miliar, itu dicairkan bulan Maret per triwulan. Pertama bulan Maret kedua bulan Juni. Dalam tiga bulan pencairan, setiap triwulan.

"Tahun 2005 saya sempat mencairkan sebagian. Yang pertama bulan Januari dan Maret besarnya saya tidak ingat,"ujar Amrin mengaku hal tersebut atas perintah.

Untuk pengeluaran dana tersebut, Saksi Amrin menerangkan prosesnya. Dimana mulanya saksi mengajukan nota dinas, ke Sekda yang kemudian menyampaikan kepada saya untuk menyetujui dalam bentuk nota dinas.

"Itu hanya semacam disposisi kepada saya. Kemudian diserahkan kepada Pemkab mohon pencairan dana, dan SPP diajukan kepada keuangan ditandatangani Sekda, dan kemudian SKO ditandatangani Bupati. Kemudian dikeluarkan Cek TPAPD kepada saya sebagai pemegang Kas, kemudian uangnya saya simpan di Bank,"ujar Amrin.

Saya menyimpan beberapa saat. Sementara untuk mencairkan ke kepala desa-kepala desa melalui Kabag Pemdes. Pencairan Kedua di bulan Juni, saya mencairkan lagi tapi saya tidak ingat berapa jumlahnya, dan sekdanya saya juga sudah tidak ingat. Mendengarkan hal tersebut, Majelis Hakim langsung menegur saksi, "kamu banyak tidak ingatnya ya," bentak hakim. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum