post image
KOMENTAR
Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara di Belawan, Selasa (21/5/2013), memeriksa ribuan bungkus rokok yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp1,6 Miliar. Penggunaan pita cukai itu untuk mengelabui petugas dalam pembayaran cukai rokok. [Foto: Robedo Gusti]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum