post image
KOMENTAR
Anggota Polri diminta untuk tidak berbisnis karena dikhawatirkan menggunakan kekuasaan untuk mensukseskan bisnisnya.

Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, tugas Polisi adalah mencari kebenaran bukan berorentasi mencari keuntungan.

"Tugas polisi dilengkapi kekuasaan yang besar. Polisi bukan berorientasi untuk cari keuntungan seperti orientasi profesi bisnis," kata Bambang Selasa, (21/5/2013).

Bambang meminta kepada pimpinan Polri untuk mengevaluasi anggota-anggota yang berbisnis. "Mengevaluasi kembali izin-izin yang diberikan kepada anggotanya dalam berbisnis agar tidak timbul hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan tugasnya," pungkasnya.

Dalam PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri, seorang polisi tidak boleh memiliki saham atau modal. Hal itu tertuang dalam pasal 5 PP itu.

Dalam poin d di pasal itu, katanya sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, larangan bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara.

Dan poin f, adanya larangan memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.

Sebelumnya Karo Penmas Mabes Polri Boy Rafli Amar menegaskan, jika hal itu dilanggar maka anggota Polri bisa dikenakan sanksi etik. Tidak hanya memiliki usaha, anggota polisi juga tidak boleh melakukan kerjasama dengan pengusaha untuk menguntungkan diri sendiri. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum