Kepala Biro Hukum Pemprovsu Abdul Jalil membenarkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 131.12-2916 tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013 tentang pemberhentian sementara Walikota Medan Rahudman Harahap tidak ada disebutkan wakil walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai pelaksana tugas (Plt).
''Namun tidak ada ucapan yang cocok disebutkan kepada Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin kecuali penyebutan Plt Walikota,'' katanya terkait 'penolakan' Walikota non aktif Rahudman Harahap tentang penyebutan Plt terhadap Wakil Walikota Medan itu.
Dikatakan seperti dikutip dari analisadaily, setelah keluarnya SK pemberhentian sementara Walikota Medan Rahudman Harahap, Wakil Walikota ditetapkan sebagai yang melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai walikota.[ans]
KOMENTAR ANDA