post image
KOMENTAR
Tersangka kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan, SW, yang sempat ditahan di Polda Metro Jaya melarikan diri  hingga tidak diketahui keberadaannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, yang dimintakan konfirmasinya, mengakui pihaknya tidak mengetahui keberadaan tersangka SW.

"Saat ini penyidik sudah terbitkan surat penjemputan paksa. Penyidik sudah cari ke beberapa tempat, dan bahkan sampai ke Bandung tapi tidak ditemukan. Penyidik akan cari ke tempat lainnya," kata Rikwanto sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online.

Kaburnya SW makin membuat penanganan kasus ini janggal. Padahal, seperti banyak diinformasikan, tersangka SW saat Kapolda Metro Jaya dijabat Irjen Untung Radjab, pernah menjalani penahanan selama 11 hari. Entah prosesnya bagaimana, belakangan tersangka diberikan  penangguhan penahanan.

Menanggapi hal itu, Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan, kemungkinan besar tersangka mendapat perlakuan istimewa.

"Mungkin saja SW tidak pernah sama sekali melaporkan keberadaannya saat masa penangguhan. Kan buktinya dia mudah saja kabur," kata Hendardi, Senin (20/5/2013).

Polisi, kata Hendardi, dalam hal ini Dirkrimum dan para penyidiknya harus bertanggung jawab. Harus bisa menghadirkan tersangka secepatnya. Karena pihak kejaksaan juga sudah menunggu, terkait sudah diterbitkan P21 sejak lama. Namun kenyataannya, Senin (20/5/2013), tidak bisa menyerahkan tersangka kepada pihak kejaksaan.

"Padahal, tersangka sudah dipanggil sebanyak dua kali, dan bahkan sudah diburu," ujar Hendardi.[ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal