post image
KOMENTAR
Usaha politisi Partai Demokrat, Tahan Manahan Panggabean untuk lolos menjadi calon legislatif (caleg) sepertinya belum berakhir. Hal ini terlihat dari masuknya Legal Opinion (pendapat hukum) yang disusun pengacaranya dari Law Firm H P Panggabean ke KPU Sumut.

Dalam legal opinion itu kuasa hukum Tahan menyampaikan status Tahan Manahan adalah terpidana politik menyangkut riwayat hukumnya.

"Bahwa Tahan dijerat Pasal 146 KUHPidana dapat diartikan kejahatan terhadap melakukan kewajiban dan hak kenegaraan," demikian salah satu pernyataan tertulis dalam legal opinion itu.

Dengan status tahanan politik yang disebutkan dalam pernyataan itu maka kuasa hukum itu menyebutkan, Tahan Manahan Panggabean mendapatkan pengecualian dalam proses pencalonan.

"Bahwa ketentuan bagi semua terpidana antara 1 hari-5 tahun maka hak perdata seorang terpidana telah ditiadakan dan tergolong pelanggaran HAM karena calon legislatif Tahan dipidana karena kasus politik, sesuai PKPU No 13 tahun 2013 tentang pencalonan Pasal 5 ayat 3 soal pengecualian larangan pencalegan,"  sebut HP Panggabean.

Meski telah menerima pendapat hukum itu, KPU Sumut mengaku akan tetap menentukan nasib Tahan melalui pleno.

"Pendapat hukum ini sah-sah saja, tapi kami juga kan punya pertimbangan lain," kata Rajin Sitepu, Komisioner KPU Sumut, Senin (20/5/2013).

Rajin menyebutkan salah satu pertimbangan mereka dalam menentukan nasib pencalegan Tahan adalah surat dari Pengadilan Negeri Medan. Dimana KPU Sumut sebelumnya telah menyurati PN terkait putusan PN terhadap Tahan Manahan.

"Surat balasan belum ada," ujarnya.

Rajin menyebutkan ada 3 hal yang harus diklarifikasi PN dalam surat yang mereka layangkan, yakni klarifikasi apakah pasal 146 KUHPidana itu masuk dalam yang dikecualikan, apakah putusan pidana Tahan sudah berkekuatan hukum tetap dan apakah tindak pidana yang didakwakan itu terancam dengan pidana 5 tahun atau lebih.

Balasan dari surat ini sendiri akan dikonsultasikan ke KPU RI.

"Nanti kita konsultasi lagi ke KPU hasil dari sana (PN)," pungkasnya.[ans]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa