post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap yang melibatkan Bupati Mandailing Natal (Madina) Hidayat Batubara. Penyidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada tersangka lain penerima dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Kabupaten Madina.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi menjawab pertanyaan MedanBagus.Com melalui pesan singkat, Senin (20/5/2013).

Menurut Johan, tim penyidik KPK masih mengintensifkan penyidikan kepada Bupati Hidayat. Dia sendiri mengaku belum menerima laporan lengkap hasil penyidikan tersebut.

"Belum ada perkembangan. Hasilnya masih ada di penyidik, belum dikasih ke aku," kata Johan dalam pesan singkat yang diterima redaksi pukul 20.30 WIB malam ini.

Ditanya soal suap Rp 1 miliar yang disangkakan kepada Bupati Hidayat terkait proyek Rumah Sakit Umum Panyabungan, Johan mengaku belum mendapatkan laporannya.
"Waduh aku belum tahu persisnya. Nanti setelah hasil penyidikan lengkap saya kabari lagi bos," pungkas Johan.

Seperti diketahui, Selasa (15/5/2013) lalu, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Madina, Khairul Anwar dan kontraktor swasta Surung Panjaitan.

Penangkapan itu terkait dengan dugaan penyuapan oleh Surung untuk mendapatkan proyek dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) di Mandailing Natal.

KPK mencokok Khairil dan Surung tak jauh dari kediaman Bupati Hidayat di Jalan Sei Asahan No 76 Medan. Keduanya diciduk petugas KPK setelah memberikan suap sebesar Rp 1 miliar ke Hidayat.

Setelah menangkap keduanya, tim dari KPK kemudian melakukan penggeledahan di rumah Hidayat. Disana uang suap itu berhasil ditemukan KPK. Sehari setelahnya, KPK kemudian menangkap Bupati Hidayat Batubara.

KPK kemudian memboyong ketiganya ke Jakarta Rabu malam dan menyematkan status tersangka.

"HIB, Bupati Mandailing Natal disangka melanggar pasal 12 a atau pasal 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi," kata Johan Budi.

Untuk kontraktor Surung Panjaitan dan Plt Kepala Dinas (Kadis) PU, Khairil Anwar menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Untuk Surung, KPK menjeratnya melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.

"KRL disangkakan pasal 12 a atau 11 UU 31 tahun 99 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2002," demikian Johan Budi. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum