post image
KOMENTAR
Tiga mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Djoelham Binjai, ditetapkan menjadi terdakwa  Ketiganya adalah drg Susyanto, Sri Surtati dan dr HT Murad El Fuad Spa. Ketiganya diadili secara bergilir di ruang Cakra VII di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/5/2013).

Tidak seperti dua terdakwa lainnya, terdakwa drg Susyanto (foto-red) hadir dengan kondisi sakit. Dimana, terdakwa memasuki ruang sidang menggunakan kursi roda dan tabung oksigen sebagai alat bantu pernafasan.

Walau hadir dengan kondisi lemah, terdakwa Susyanto mengaku siap untuk mengikuti proses persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal, yang langsung membacakan dakwaan mengatakan jika terdakwa menjabat sebagai Direktur di RSU Djoelham  sejak 17 September 2010.

Ketiganya didakwa masing-masing melakukan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) senilai Rp 247,3 juta.

Saat itu pihak RSU Djoelham memperoleh kucuran dana berdasarkan tata cara pengucuran, sebagai acuan pelayanan RSU Djoelham Kota Binjai melalui PPK dengan besar Rp 2 milyar lebih.

"Bahwa terdakwa drg Susyanto secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara," kata JPU Benhar Siwanto Zain di hadapan majelis hakim yang diketuai Sugianto.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa Sri Sutarti saat menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai, melakukan penarikan dana luncuran Program Jamkesmas. Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 247.375.070, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan persidangan pada 27 Mei 2013. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum