Lapak judi samkwan di Jalan Karya Clincing, Lorong XIV, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Barat dibongkar petugas Unit VC/Judisila, Minggu (19/5/2013) sekira pukul 23.30 WIB.
Dua diduga tersangka sebagai pemain judi samkwan yakni Aan (45) warga Jalan Pancing, Martubung, Medan Labuhan dan Netti Batubara (34) warga Jalan Kangkung, Gang Tomat, Tanjung Gusta, Deliserdang.
Selain mengamankan dua diduga tersangka, petugas menyita barang bukti uang ratusan ribu dan perlengkapan judi samkwan.
"Ada dua terduga warga kita amankan, namun belum terbukti ikut bermain judi di lokasi penggerebekan," ungkap Kanit VC/Judisila Polresta Medan AKP Edi Safari, Senin (20/5/2013) siang.
Di tempat terpisah, Aan mengaku saat kejadian hanya mengantar Netty ke lokasi karena ada keperluan.
"Saya hanya mengantar Netty ke lokasi, tidak tahu keperluannya apa, karena saya tukang ojek," kata Aan.
Sedangkan Netty mengaku mendatangi lokasi karena akan menagih utang kepada salah satu pemain judi di tempat itu.
"Saya datang ke sana mau nagih utang ke salah satu orang yang saya ketahui sedang ada di lokasi, tapi keburu lari," tandas Netty. [mag2/ans]
KOMENTAR ANDA