MBC. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo keluhkan Kepala Dinas Pendidikan kota Medan yang tidak mau melegalisir ijazah salah satu bacaleg Partai Gerindra untuk Dapil Sumut 3, Luther Sembiring Alumni SMA Bukit Barisan Medan angkatan tahun 1970 dengan nomor Induk, 1739.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Karo, Benyamin Pinem kepada MedanBagus.Com, Senin (20/5/2013).
"Ini, pengurus partai Gerindra DPC Kabupaten Karo konsultasi kepada saya mengenai salah satu calegnya yang ijazahnya menggunakan legalisir Pengadilan Negeri Medan," kata Benyamin.
Dia bilang, caleg dari Partai Gerindra untuk Dapil Sumut 3, Luther Sembiring semula, melegalisir ke Dinas Pendidikan Kota Medan di Jalan Pelita IV Medan. Namun, ditolak Kepala Dinas Pendidikan yakni, Parluhutan Hasibuan.
Dirinya mengatakan bahwa, Parluhutan meminta Luther ke SMAN 1 Medan karena menurut Parluhutan, rayonisasinya di sekolah tersebut.
"Katanya, Parluhutan bilang, sekolah SMA Bukit Barisan adalah rayon dari SMAN 1 Medan dulu sementara, tahun 1970 menurut informasi, sudah tidak ada lagi rayonisasi," ungkap Benyamin menuturkan kembali perkataan dari pengurus dan caleg Partai Gerindra Karo tersebut.
Lalu, lanjutnya, setelah itu beliau ke Kanwil provinsi tetapi tidak dilayani dan beliau disuruh melegalisir ke Pengadilan Negeri Medan.
"Sekarang beliau konsultasi kepada saya dan membawa yang sudah dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Medan," beber Benyamin lagi.
Sementara, tambahnya, menurut peraturan KPU seharusnya tidak dibenarkan ijazah atas legalisir dari Pengadilan Negeri karena sesuai peraturan harus yang bersangkutan yakni, Dinas Pendidikan setempat yang melegalisir sesuai peraturan No 59 tahun 2008.
"Jadi, saya menyarankan untuk minta keterangannya kepada Dinas Pendidikan Kota Medan, mengapa tidak mau melegalisir ijazah," tandasnya. [rob]
KOMENTAR ANDA