post image
KOMENTAR
MBC. Sekretaris Daerah Pemkab Langkat, Surya Djahisa, 56, kembali diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Senin (20/5/2013).

Kali ini sidang beragendakan nota keberatan, Surya Djahisa, yang disampaikan secara secara pribadi dan tertulis melalui Pengacara terdakwa.

Dalam nota keberatan yang dibacakan secara pribadi, di depan Majelis Hakim, Surya Djahisa, mengaku jika dakwaan korupsi dan penggelapan dana tarif PPh yang merugikan Negara Rp 1,19 miliar tersebut atas suruhan mantan Bupati Langkat Syamsul Arifin saat itu.

Surya Djahisa dalam eksepsinya pada sidang yang diketuai majelis hakim Nelson Japasar Marbun bahkan merasa dirinya dikriminalisasi dalam kasus ini.

"Saya tidak melakukan korupsi. Karena saat itu saya disuruh Bupati. Ya Bupati sebelum yang sekarang ini (Syamsul Arifin)," kata Surya Djahisa kepada wartawan usai menyampaikan eksepsinya di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/5).

Oleh karena itu, kata Sekda yang masih aktif menjabat ini, dalam kasus ini dirinya dikriminalisasi. Hal itu terlihat ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Agustus 2010 lalu. Dimana saat penetapan statusnya itu, belum ada satu pun saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat.

"Padahal dalam kasus yang dituduhkan kepada saya ini, tidak satu surat pun yang saya tanda tangani. Saya hanya disuruh oleh Bupati," jelasnya. [rob]



Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum