Sejumlah kasus korupsi telah “menyeret” kaum perempuan untuk turut berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus terbaru, tersangka kasus suap pengurusan izin impor daging sapi, Ahmad Fathanah, misalnya setidaknya telah menyeret 5 perempuan. Bahkan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana dari tersangka Fathanah ke 20 perempuan.
Terseretnya perempuan-perempuan tersebut sangat memprihatinkan. LBH Keadilan berpandangan, perempuan-perempuan tersebut sesungguhnya merupakan korban kekerasan.
"Korban dari kasus pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka," ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan Halimah Humayrah Tuanaya, Senin (20/5/2013).
Diakui Halimah, perempuan sebagai kelompok rentan, kerap dijadikan sebagai alat dalam sejumlah tindak pidana. Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika misalnya perempuan dijadikan kurir untuk mengantar narkotika kepada pemesan.
"Sementara dalam kasus korupsi, belakangan ini perempuan dijadikan alat untuk pencucian uang," ungkapnya.
Karena itu, LBH Keadilan mengajak perempuan-perempuan yang terseret dalam kasus korupsi untuk “tidak saling menyalahkan” satu sama lain. Bagi LBH Keadilan, perempuan-perempuan tersebut semuanya adalah korban.
"Oleh karena itu LBH Keadilan mengimbau, sebaiknya perempuan-perempuan tersebut 'bersatu' dan 'melawan' pelaku yang telah menjadikannya sebagai alat pencucian uang. LBH Keadilan mengimbau kepada perempuan agar lebih hati-hati apabila ada yang menawarkan pemberian sesuatu," tandasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA