Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur melakukan penyelidikan kasus pengadaan whiteboard interaktif pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tahun 2012.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari setempat, Oktario, mengatakan pihaknya menduga ada mark up atau penggelembungan harga sampai Rp4 miliar dari total kontrak proyek yang hampir Rp9 miliar.
Proyek tersebut adalah pengadaan 130 whiteboard yang dibagikan ke sekolah SD hingga SMA/SMK/MA di Penajam Paser Utara.
"Itu pun harga per unit whiteboard Rp32 juta," ujar Oktario di Penajam.
Oktario menjelaskan dalam penyusunan harga dasar pengadaan tersebut sudah terlihat adanya niat penggelembungan harga.
Kejaksaan juga melihat ada indikasi panitia mengarahkan salah satu peserta tender sebagai pemenang.
Oktario mengatakan pihaknya belum bisa memastikan penetapan tersangka karena sampai saat ini kejaksaan negeri masih terus melakukan penyelidikan.
"Kalau calon tersangka jelas sudah ada. Tapi kami belum mau ungkap dulu karena masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Oktario. [rob]
KOMENTAR ANDA