post image
KOMENTAR
Sebuah warung internet (warnet) yang terletak di kawasan Flamboyan Raya, Medan Selayang, digerebek petugas Subdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Kamis kemarin. Pasalnya, warnet yang diketahui bernama Billy Warnet itu menyediakan fasilitas film porno.

Di TKP, petugas mendapati satu unit CPU yang digunakan sebagai server penyimpanan video porno. Dalam CPU itu, terdapat ratusan film porno yang dapat disediakan kepada pengunjung.

Selain mendapati CPU , petugas juga berhasil mengamankan pemilik warnet, berinisial RT dan operatornya EG. Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut.

Dikatakan Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu AKBP J Sinaga melalui Panit II AKP Indra Dalimunthe, kepada wartawan, penggerebekan itu berawal dari informasi yang didapat dari warga. Lantas, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktifitas terlarang di warnet itu.

"Warga merasa terganggu dengan keberadaan ini dan melaporkannya ke petugas. Lalu, kita bentuk tim dan diselidiki. Disana, kita berhasil menemukan informasi warga tersebut," bebernya Indra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang pornografi Subs Pasal 34 Ayat (1) huruf a jo Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang pornografi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. [mag-1/ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal