Ulil Azmi (25), menyesal telah melakukan aksi perampokan dan pembunuhan terhadap korbannya, M Sofi Pertama Gultom (14), seorang siswa SMP kelas II. Saking menyesalnya, Ulil mengaku selalu dihantui korbannya itu.
Aksi kejahatan yang dilakukan Ulil memang tergolong sadis. Pasalnya, tak puas dengan mengambil sepeda motor, namun dia juga harus sampai menghilangkan nyawa korban dengan cara menggorok lehernya.
Aksi kejahatan ini dilakukan Ulil bersama rekannya Mori Abiaksa Nasution (19) di Jalan Kongsi VI, Kampung Agas Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan pada Minggu (12/5/2013) lalu.
Mori Abiaksa Nasution (19) warga Perumahan Bandala Asri Tanjung Morawa dan Ulil Azmi (25) warga Asrama Polisi Jalan HM Joni Medan akhirnya berhasil dibekuk Polsekta Percut Seituan Sabtu, (18/5/2013) dinihari.
Saat ditemui di Polsekta Percut Seituan, Minggu, (19/5/2013) keduanya mengaku menyesal. Keduanya juga selama ini mengaku tidak tenang karena terus dihantui oleh mendiang.
Salah satu tersangka, Mori mengatakan, dirinya setiap malam dibayang-bayangi oleh korban. Karena ia berperan sebagai eksekutor penggorokan.
"Aku disuruh gorok karena permintaan bang Ulil. Dia (Ulil) enggak berani. Aku pun sebenarnya enggak berani tapi karena udah terdesak, ku gorok saja pakai pisau. Tapi tiap malam aku dimimpiin saja sama korban. Dalam mimpi itu aku disuruh serahkan diri ke polisi," ucap Mori kepada MedanBagus.com.
Pemuda pengangguran ini juga mengaku kerap mendapat hal hal yang tidak wajar pada saat malam hari. Pintu kamarnya kerap kali digedor-gedor sehingga membuatnya terus ketakutan.
"Sebenarnya aku sudah mau juga bang nyerahkan diri. Cuma karena mamakku sakit sakitan jadi gak mungkin aku ke polisi. Aku takut makin parah pula nanti sakitnya. Aku mau merampok karena sudah enggak ada kali duit bang. Ada yang ngajak pula. Sebenarnya kami enggak mau membunuh cuma mau kami tinggalin saja dia di Sungai Ular," ungkap Mori.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Erinal mengatakan, modus perampokan yang dilakukan keduanya adalah dengan cara mengiming-imingi akan memberikan ilmu. Namun karena ingin secepatnya memiliki barang korban mereka pun melakukan penganiayaan.
"Keduanya kita tangkap kemarin di rumah masing masing. Saat kejadian setelah korbannya lumpuh mereka pun mengambil sepeda motor dan ponsel korban. Sepeda motor itu sekarang sudah mereka jual. Kini keduanya diancam dengan Pasal 365, Pasal 338 junto Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup," tandasnya. [mag-2/ded]
Teks Foto : Kapolsekta Percut Seituan Kompol Erinal dan Kanit Reskrim AKP Faidhir Chan saat menginterogasi kedua tersangka perampokan hingga menyebabkan korbannya tewas karena digorok, Minggu (19/5) siang di Polsekta Percut Seituan.
KOMENTAR ANDA