Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terus menggalang aspirasi dengan sejumlah pemangku kebijakan (Stake Holder) dalam merampungkan dan memperkaya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliha Awaliyah (MDTA).
Acara yang bertajuk sosialisasi dan dengar pendapat Ranperda Wajib Belajar MDTA digelar di Hotel Dharma Deli, Sabtu (18/5/2103) siang dengan melibatkan pengelola dan Guru sekolah Dasar/Islam Terpadu (SD/IT) se-Kota Medan.
Ketua F-PKS DPRD Medan, H.Salman Alfarisi LC, MA kepada MedanBagus.Com, Minggu (19/5/2013) mengatakan, pertemuan itu merupakan kegiatan yang kesekian kalinya dilakukan F-PKS dalam menggalang masukan dari sejumlah pihak.
"Kita sudah melakukan pertemuan baik dengan PGMDA dan pengelola SD/IT. Tujuannya adalah untuk memperkaya pembahasan Ranperda Wajib Belajar MDTA ini sehingga pembahasan Ranperda ini nantinya lebih sempurna," terang Salman.
Politisi lulusan Universitas di Madinah Arab Saudi ini menambahkan, tidak hanya dengan PGMDA dan SD/IT, dalam pertemuan ini pihaknya juga akan menyampaikan dan merekomendasikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Wajib Belajar MDTA ini agar diadakan seminar besar untuk membahasnya.
"Dalam seminar besar ini nantinya akan diundangn dari PGMDA, SD/IT, Ketua-Ketua Komite Sekolah, Kepala Sekolah SD Negeri se KOta Medan, MUI dan pihak lainnya yang berkompeten dengan Ranperda ini," ungkapnya.
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut sejumlah Kepala Sekolah (SD/IT) menyampaikan beberapa aspirasi diantaranya soal muatan pasal-pasal dari Ranperda Wajib Belajar MDTA yang dinilai masih perlu pengkajian mendalam. Seperti yang diungkapkan Syaifah, pengelola SD/IT Al Ikhlas Jamin Ginting Medan, dalam BAB VII tentang Evaluasi dan Sertifikat pada pasal 25 berbunyi.
"Bagi setiap tamatan Sekolah Dasar atau sederajat yang berasal dari luar Kota Medan yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya di Kota Medan dan tidak memiliki ijazah MDTA, dapat diterima dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi dari lembaga MDTA yang terdaftar dan disetujui Kemenang" ujar Syaifah.
Syaifah kemudian menggaris bawahi rekomendasi ini. Dia menilai pasal ini justru merugikan siswa yang bermukim di Medan. Pasalnya siswa yang berasal dari Medan dianggap berpeluang besar dirugikan karena siswa dari luar kota Medan bisa menggunakan rekomendasi dari penyelenggaran MDTA.[hta]
KOMENTAR ANDA