Kementerian Dalam Negeri mempersilahkan Walikota Medan non aktif, Rahudman Harahap untuk menempuh jalur hukum jika keberatan dengan keluarnya surat keputusan Mendagri No 131.12/2916/2013 tertanggal 10 Mei 2013 penonaktifan dirinya.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan kepada MedanBagus.Com, Sabtu (18/5/2013).
Dalam perbincangan tersebut, Djohermansyah Djohan (foto) meminta Rahudman untuk fokus pada kasus hukum yang dihadapinya, bukan justru mempolitisir SK pemberhentian sementaranya itu.
"Jika memang keberatan, silahkan gugat kami. Jangan dipolitisir. Keluarnya SK Mendagri itu untuk kebaikan masyarakat Medan juga," kata Djohan sesaat lalu.
Diketahui, Rahudman tidak mengakui keberadaan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai pelaksana tugas (plt) walikota yang ditunjuk oleh Mendagri. Dasar keberatan Rahudman karena tidak ada kata-kata "plt" dalam SK Mendagri tersebut.
Di ujung telepon, Djohermansyah Djohan tertawa ketika mengetahui alasan Rahudman melawan SK Kemendagri tersebut. Istilah Plt, jelas Djohermansyah, hanya bahasa yang sering digunakan di koran, sementara dalam bahasa administrasi yang digunakan Kemendagri adalah istilah; yang melaksanakan tugas (YMT).
"Plt itu bahasa koran. Bahasa kami, yang melaksanakan tugas (YMT). Dan di SK itu sudah jelas tertera, ada di adendum kedua," tegasnya.
Menurut Djohermansyah, istilah yang melaksanakan tugas juga digunakan untuk seluruh SK yang dikeluarkan Kemendagri tentang penonaktifan kepala daerah di Indonesia, termasuk ketika Gatot Pujo Nugroho menggantikan Gubernur Syamsul Arifin.
"Jadi tak hanya untuk SK penonaktifan Rahudman Harahap saja. Kemendagri juga tidak perlu mengeluaran SK tersendiri untuk Eldin. SK pengangkatan Eldin sudah include dengan surat penonaktifan Rahudman," ujarnya.
Di sisi lain, Djohermansyah bilang, sebagai seorang pamong dan PNS, semestinya Rahudman sudah mengerti tentang peraturan perundang-undangan.
"Bahasanya sudah terang gak ada yang perlu dipolitisir. Jadi beliau (Rahudman-red) ikhlas saja untuk kebaikan masyarakat Medan. Dan ketika Rahudman tidak bersalah, dia akan diaktifkan kembali," pungkas Djohermansyah. [ded]
KOMENTAR ANDA