post image
KOMENTAR
MBC. Penyidik dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara hukum bisa diangkat sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui keputusan Ketua KPK.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito kemarin mengatakan, secara hukum TNI bisa diangkat jadi penyidik di KPK. Keabsahan TNI menjadi penyidik sepenuhnya tergantung pada pengangkatan oleh Pimpinan KPK.

"Praktis pimpinan KPK mengangkat TNI menjadi penyelidik dan penyidik," ungkap Margarito, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (18/5/2013).

Menurutnya, sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, TNI tidak hanya bisa menyidik di area TNI saja. "Bagus bila TNI diangkat menjadi penyidik di KPK. TNI yang ada di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menurut saya memiliki pengetahuan dasar dalam menyidik," pungkasnya.[ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum